25 July 2009

Proses Penggantian Paspor di KJRI Johor Bahru

Hari Rabu kemarin, saya diminta menyerahkan paspor kepada HRD untuk di fotokopi.
Mungkin untuk persyaratan perpanjangan permit kerja.
Tidak lama kemudian, pihak HRD meminta saya untuk mengganti paspor dulu karena masa berlakunya hampir habis.
Akhirnya pada hari kamis kemarin pun saya meminta izin sebentar untuk keluar, untuk mengurus penggantian paspor di Konsulat Jenderal Republik Indonesia - Johor Bahru, di jalan ayer molek.


Untungnya selalu ditemenin sama GPS, aku memberanikan diri untuk pergi sendiri ke arah KJRI untuk pengurusan.
Setelah sampai disana, KTP pun saya tukarkan dengan pas masuk.
Dari luar sampai dalam kantor ramai sekali dengan orang2 dengan keperluannya sendiri2.

Saya sarankan untuk mempersiapkan dulu fotokopi paspor halaman depan (identitas) dan permit kerja terbaru, karena kalau belum, memang mengantri 'luar biasa'. Jangan lupa pas foto latar belakang merah 2 biji.
Jangan terlupa, setelah ambil formulir di counter, ambil dulu nomer antrian supaya lebih cepet, baru ngisi formulir.
Setelah mengisi formulir dan mempersiapkan semua persyaratannya, saya pun menunggu giliran.

Setelah dapat giliran, serahkan semua yang diperlukan dan bayar biaya paspornya.
Untuk yang 24 halaman RM18, dan 48 halaman RM75.
Sebenernya dari mulai pemasukkan formulir dan syarat2nya, hanya perlu waktu 1 jam untuk mengambilnya pada hari itu juga, tapi sebab saya masih banyak pekerjaan, saya memutuskan untuk esok hari mengambil paspor baru.

Keesokan hari-pun saya ambil paspor baru langsung ke counter tanpa harus mengambil nomor antrian. Paspor baru harus difotokopi halaman depan (identitas) dan paling belakang, dan diserahkan kembali ke counter (fotokopiannya).

Cukup cepat juga pelayanan paspor di Konsulat Indonesia.

Langkah selanjutnya adalah transfer permit kerja dari paspor lama ke paspor baru.
Bagian ini saya meminta tolong kepada HRD untuk menyelesaikannya.
Lagi2 uang harus keluar RM65 untuk transfer permit.

Sayangnya setelah keluar paspor baru, i-Kad gak berlaku lagi, harus tuker dengan yang baru. Dan i-Kad baru cuma akan dikeluarkan setelah permit kerja baru keluar, supaya hemat biaya maksudnya. :D

Artikel Yang Berhubungan




Eits....jangan ditutup dulu, jangan lupa tinggalkan komentar Anda.

0 comments: